Pelanggaran hak cipta musik di Indonesia terjadi cukup sering dan membuat publik jadi geram. Entah karena disengaja atau tidak, kasus seperti ini cukup mencederai dunia musik Indonesia yang pasang surut seiring dengan berkembangnya waktu.
Dari berbagai pelanggaran hak cipta musik di Indonesia, beberapa fenomena di bawah ini kerap terjadi di masyarakat.
- Kasus Penciptaan Lagu
Beberapa tahun silam, lagu Butiran Debu cukup populer di Indonesia hingga beberapa kali dinyanyikan oleh artis papan atas. Di tengah melambungnya lagu ini ada pihak yang saling klaim sebagai penciptanya. Pertama adalah Rija Abbas yang merupakan pentolan grup band Rumors. Orang kedua yang melakukan klaim adalah Farhat Abbas. Kasus yang akhirnya memanas ini akhirnya digulirkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam dunia musik, pencantuman nama dari pencipta adalah hak yang harus didapatkan. tidak mencantumkan nama pencipta sama halnya melanggar hak cipta dan bisa dibawa ke jalur hukum.
- Kasus CD/VCD Bajakan
Tidak bisa dimungkiri lagi kalau sebagian besar CD/VCD yang dijual di pinggir jalan adalah bajakan. Semua data yang dimasukkan baik dalam bentuk data audio maupun video diambil dari sumber tidak resmi dan digandakan begitu saja. Padahal, mekanisme penggandaan CD/DVD hanya bisa dilakukan oleh label.
Penjualan lagu dari media inilah yang nantinya melahirkan royalti. Kalau masyarakat hanya membeli yang bajakan, royalti untuk pencipta lagu atau penyanyi tidak bisa diberikan karena tidak ada alat untuk mengukurnya. Selama ini penjualan CD.DVD resmilah yang dijadikan acuan pembayaran royalti.
Fenomena penggandaan CD/DVD sangat meresahkan dunia kreatif di Indonesia. Namun, segala tindakan yang dilakukan tidak menghasilkan apa-apa. Mengubah cara pikir masyarakat terkait dengan pelanggaran hak cipta adalah sesuatu yang penting agar musisi tetap berkarya dan mendapatkan hak dari kerja kerasnya.
- Kasus Penggunaan Lagu Tanpa Izin
Kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak cipta yang rendah juga membuat banyak lagu digunakan tanpa izin. Misal dalam pembuatan video pendek atau mungkin film yang diposting di media sosial. Masyarakat banyak yang asal comot lagu yang cocok dan kadang digunakan untuk keperluan komersial.
Lagu yang ada di internet baik utuh atau sebagian tetap memiliki hak cipta. Sebelum menggunakannya, masyarakat harus meminta izin pencipta atau label yang menaungi penyanyi dari lagu itu. Menggunakan lagu tanpa izin bisa dikategorikan tindakan melanggar hak cipta dan bisa dibawa ke jalur hukum.
Inilah beberapa pelanggaran hak cipta musik yang terjadi di Indonesia. Semoga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.